Akuntansi Perbankan
1. Pengertian Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Fungsi Bank
a. Penghimpun Dana dari Masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti tabungan, deposito, dan giro.
b. Penyalur Dana kepada Masyarakat
Bank menyalurkan dana dalam bentuk kredit produktif dan kredit konsumtif.
c. Perantara Lalu Lintas Moneter
Bank berfungsi sebagai perantara dalam lalu lintas keuangan, membantu aliran uang di masyarakat.
3. Jenis Bank
a. Berdasarkan Kegiatan atau Fungsinya
- Bank Sentral: Bertanggung jawab untuk mencetak, mengedarkan, dan menjaga stabilitas nilai mata uang. Bank Sentral juga berfungsi sebagai otoritas moneter. Pengawasan terhadap bank umum dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Bank Umum: Bank yang menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman, serta menyediakan jasa keuangan lainnya. Usaha-usaha yang dilakukan oleh bank umum antara lain:
- Menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan jasa pengiriman uang.
- Melakukan inkaso antar bank.
- Jual beli surat berharga.
- Menerima titipan barang berharga.
- Melakukan kegiatan perbankan lainnya sesuai ketentuan Bank Indonesia.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank yang menerima simpanan masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya, serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Usaha-usaha yang dilakukan oleh BPR meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan bentuk lain yang sejenis.
- Memberikan pinjaman.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
BPR Dilarang untuk:
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, seperti transfer dan kliring.
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha asuransi.
b. Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
- Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Bank berbentuk Firma.
- Bank berbentuk Koperasi.
- Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
c. Berdasarkan Kepemilikannya
- Bank Milik Negara: Bank yang modalnya berasal dari negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri, BTN.
- Bank Milik Pemerintah Daerah: Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah di setiap daerah. Contoh: Bank Jateng, BPD DIY, Bank DKI.
- Bank Milik Swasta: Bank yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Contoh: Bank Mega, Bank BCA.
- Bank Koperasi: Bank yang modalnya berasal dari koperasi. Contoh: Bukopin.
- Bank Syariah: Bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan berdasarkan hukum agama Islam.
d. Berdasarkan Organisasinya
- Unit Banking: Bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
- Branch Banking: Bank yang memiliki cabang di daerah lain.
- Correspondency Banking: Bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya berada di luar negeri.
4. Produk Perbankan
a. Kredit Pasif
Kredit Pasif adalah kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Produk-produk perbankan yang termasuk dalam kredit pasif antara lain:
- Tabungan: Simpanan dana dari masyarakat yang dapat ditarik kapan saja. Tabungan biasanya diberikan bunga sebagai imbalan dan dapat diakses melalui buku tabungan atau kartu ATM.
- Tabungan Berjangka: Simpanan dana yang hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Biasanya, bunga yang diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
- Sertifikat Deposito: Simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk sertifikat. Sertifikat ini tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa penalti, tetapi dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain.
- Giro: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat pembayaran lainnya. Giro biasanya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengelola dana.
- Deposit On Call: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank, biasanya dalam jangka waktu yang singkat, seperti 7 hari atau lebih. Produk ini cocok untuk nasabah yang ingin menyimpan dana dalam jangka pendek dengan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
- Loan Deposit: Simpanan yang berasal dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah, di mana dana tersebut tetap disimpan di bank dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
- Deposit Automatic Roll Over: Simpanan berjangka yang secara otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo dengan syarat dan ketentuan yang sama, kecuali jika nasabah memutuskan untuk mencairkannya. Ini memberikan kenyamanan bagi nasabah yang ingin terus menyimpan dana tanpa harus mengatur perpanjangan setiap kali jatuh tempo.
b. Kredit Aktif
Kredit Aktif adalah kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk berbagai jenis kredit. Produk-produk perbankan yang termasuk dalam kredit aktif antara lain:
- Kredit Rekening Koran: Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk rekening koran (giro) dengan plafon tertentu. Nasabah dapat menarik dana hingga batas yang ditentukan dan hanya membayar bunga atas jumlah yang ditarik. Fasilitas ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
- Kredit Aksep: Kredit yang diberikan berdasarkan promes atau aksep, yaitu janji tertulis dari nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga pada waktu tertentu. Bank memberikan pinjaman dengan menjaminkan aksep ini.
- Kredit Dokumenter: Kredit yang diberikan berdasarkan dokumen-dokumen tertentu, seperti letter of credit (L/C), yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. Bank memberikan pinjaman dengan jaminan dokumen ekspor atau impor, yang memastikan pembayaran kepada pemasok atau penerima barang.
- Kredit Reimburs: Fasilitas kredit yang disediakan untuk membayar kembali kepada bank koresponden yang telah membayar atas nama nasabah. Biasanya digunakan dalam transaksi internasional, di mana bank di luar negeri membayar atas nama importir, dan bank di dalam negeri kemudian mengganti pembayaran tersebut.
- Kredit Surat Berharga: Pinjaman yang diberikan dengan jaminan surat berharga, seperti obligasi atau saham. Bank memberikan dana pinjaman dengan menjaminkan surat berharga yang dimiliki oleh nasabah, di mana nilai pinjaman tergantung pada nilai pasar dari surat berharga tersebut.
comments
user comments
Your Name
Anonim
Anonim
Anonim
Anomim
Anonim